nusakini.com-- Sosialisasi Amnesti Pajak kembali digelar. Kali ini acara sosialisasi dilakukan di JIEXPO Kemayoran. Kegiatan yang dimulai pukul 16.00 ini merupakan kerjasama antara Kementerian Keuangan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Hadir sebagai pembawa acara, Cak Lontong berhasil membuat ruangan yang dihadiri sepuluh ribu orang itu terasa lebih segar. Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Polri, Jaksa Agung, dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Dalam sambutan pembukaannya Ketua Apindo Suryadi Soekamdani menyatakan bahwa acara ini merupakan rangkaian kegiatan sosialisasi yang juga diadakan di Kementerian Keuangan. Acara ini juga melibatkan partisipasi dari berbagai lapisan pengusaha. 

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan paparannya tentang kondisi ekonomi Indonesia yang tidak lepas dari kondisi global yang terjadi di berbagai belahan dunia. Keberadaan Amnesti Pajak ini memberikan kepastian hukum dan merupakan suatu upaya agar dana yang di luar negeri dapat kembali ke Indonesia. Selain itu, Presiden juga menyampaikan bahwa peluang untuk berinvestasi di Indonesia lebih baik dan menjanjikan. 

Lebih lanjut lagi, Presiden juga menyatakan bahwa dalam waktu lima tahun pemerintahannya, pemerintah akan lebih fokus pada pembangunan infrastuktur. Presiden juga menekankan bahwa tahun 2018 adalah tahun keterbukaan informasi perbankan dan keuangan Internasional. Oleh karena itu, ia mengingatkan saat ini adalah momentum dan kesempatan yang tepat bagi masyarakat untuk mengikuti Amnesti Pajak. 

Terakhir, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjabarkan paparan terkait Amnesti Pajak secara lebih mendetail. Pada sesi akhir Direktur Jenderal Pajak membuka ruang untuk melakukan tanya jawab. Beberapa peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendapatkan kejelasan. 

Pada akhir acara, Presiden menyampaikan nomor telepon 08112283333 sebagai sarana untuk melaporkan ketidakpuasan atau laporan terhadap hal-hal yg perlu dilaporkan terkait Amnesti Pajak. (p/ab)